Lindungi Anak Kita: Polres Dairi Ungkap Dua Modus Keji Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur
Jeritan Pematangsiantar– Kabar mengejutkan sekaligus memilukan datang dari Bumi Pakpak. Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam dua kasus terpisah dengan modus operandi yang berbeda, namun sama-sama memanfaatkan kerentanan dan kepolosan anak.
Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda. Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, melalui keterangan resmi di WhatsApp grup Humas Polres Dairi, memaparkan kronologi kedua kasus yang berhasil diungkap ini.
Modus Simpati Palsu: Memanfaatkan Situasi Keluarga yang Bobrok
Kasus pertama melibatkan tersangka yang berinisial REN. Modus yang digunakannya sungguh licin dan memanfaatkan celah psikologis korban. REN diketahui memanfaatkan situasi keluarga korban yang tidak harmonis, di mana sang ayah sering kali dalam kondisi mabuk.
“Tersangka berpura-pura memberi simpati kepada korban karena ayahnya sering mabuk-mabukkan. Di sana lah tersangka berusaha memeluk dan berbuat cabul, namun korban berhasil kabur sambil menangis,” jelas AKBP Otniel Siahaan dengan nada prihatin.

Baca Juga: Guna Optimalkan Fase Pra-TMMD, Seluruh OPD Terkait Sergai Berkomitmen Dukung Penuh
Modus semacam ini, menurut psikolog anak, Dr. Maya Sari, M.Psi., sangat berbahaya karena menargetkan anak-anak yang haus akan perhatian dan kasih sayang. “Pelaku sering kali menyamar sebagai ‘teman’ atau ‘pelindung’ yang memahami penderitaan korban. Mereka membangun kepercayaan (grooming) secara perlahan sebelum akhirnya melakukan tindakan keji. Anak-anak dari latar belakang keluarga dengan masalah seperti ini sangat rentan karena merasa tidak ada yang peduli,” ujar Dr. Maya.
Keberanian korban untuk kabur dan melaporkan kejadian ini patut diapresiasi. Tindakan cepatnya menyelamatkannya dari trauma yang lebih dalam.
Modus Penjagalan di Jalan Sepi: Teror bagi Siswi yang Pulang Sekolah
Sementara itu, kasus kedua memperlihatkan modus yang lebih brutal dan terencana. Tersangka dengan inisial RK ditangkap setelah beraksi layaknya predator yang mengintai mangsanya. RK melakukan aksi pencabulannya dengan memegang bagian dada sejumlah siswi sekolah yang sedang berjalan sendiri.
Dia mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat-tempat sepi. Dengan mengendarai sepeda motor, dia mendekati korbannya, melakukan aksi bejatnya, lalu melarikan diri. Tercatat, sudah empat korban yang berani melapor ke Polres Dairi. Lokasi kejadiannya tersebar di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa dan Jalan Pandu.
“Tersangka RK mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat sepi. Lokasinya di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa, dan Jalan Pandu,” beber Kapolres.
Modus seperti ini menciptakan teror dan rasa tidak aman di kalangan orang tua dan pelajar. RK bukan hanya melakukan kejahatan, tetapi juga melecehkan rasa aman masyarakat di ruang publik.
Ancaman Hukuman yang Berat dan Imbauan untuk Masyarakat
Kedua tersangka, REN dan RK, dikenakan pasal yang sama, yaitu Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76E berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menanggapi hal ini, Kapolres Dairi tidak henti-hentinya mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka yang sudah mulai beranjak dewasa agar tidak terjadi kasus serupa. Kepada anak-anak sekolah, hendaknya pulang bersama teman-teman, dan jangan sendirian,” tutup Kapolres Otniel Siahaan dengan penuh harap.
Langkah Pencegahan: Peran Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
Kasus di Dairi ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Pencegahan kejahatan terhadap anak membutuhkan kolaborasi yang kuat.
1. Peran Orang Tua:
-
Komunikasi Terbuka: Bangun komunikasi yang nyaman dengan anak. Ajarkan pendidikan seksual sesuai usia, termasuk tentang anggota tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain (area privasi).
-
Ajarkan Kewaspadaan: Beri tahu anak untuk tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, sekalipun mereka bersikap sangat baik.
-
Pantau Pergaulan: Ketahui dengan siapa saja anak bergaul, baik di dunia nyata maupun daring.
-
Jadi Pendengar yang Baik: Yakinkan anak bahwa mereka bisa bercerita apa pun tanpa dihakimi. Dukungan keluarga adalah tameng pertama bagi anak.
2. Peran Sekolah:
-
Integrasikan Pendidikan Pencegahan: Masukkan materi tentang kekerasan seksual, consent (izin), dan perlindungan diri dalam bimbingan konseling.
-
Sediakan Saluran Pengaduan: Pastikan ada guru BP atau pihak yang bisa dipercaya siswa untuk melapor.
-
Koordinasi dengan Orang Tua: Sekolah harus aktif berkomunikasi dengan orang tua mengenai perkembangan anak.
3. Peran Masyarakat:
-
Tingkatkan Patroli: Lingkungan dan aparat setempat dapat mengadakan patroli warga, terutama di jam-jam anak pulang sekolah dan di lokasi yang sepi.
-
Budaya Saling Menjaga: Kembangkan budaya dimana warga saling peduli terhadap anak-anak di lingkungannya. Jangan diam jika melihat hal mencurigakan.
-
Laporkan!: Jika melihat atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan tutupi aksi bejat pelaku.
Penangkapan kedua tersangka oleh Polres Dairi adalah langkah penting dan patut diberi apresiasi. Namun, perang melawan kejahatan seksual pada anak belum usai. Ia membutuhkan kewaspadaan, edukasi, dan keberanian kolektif dari seluruh masyarakat. Lindungi anak-anak kita, karena masa depan mereka adalah masa depan bangsa.




