Pematangsiantar – Pria Curi 112 Besi Aksi pencurian yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api kembali terjadi di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Seorang pria berinisial S (35) ditangkap setelah kedapatan mencuri 112 unit besi penambat rel di jalur kereta api aktif.
Penangkapan dilakukan oleh petugas keamanan PT KAI yang tengah berpatroli rutin di kawasan rel pada malam hari.

Saat dipergoki, pelaku sempat mencoba melarikan diri sambil membawa karung berisi besi hasil curian.
Baca Juga : PT GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Menteri LH Buka Suara
Tidak hanya berusaha kabur, pelaku bahkan menyerang petugas menggunakan besi panjang yang diambil dari lokasi.
Sempat terjadi perkelahian singkat antara pelaku dan petugas sebelum akhirnya S berhasil dilumpuhkan dan diamankan.
Petugas yang mengalami luka ringan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan.
Sementara pelaku diserahkan ke Polres Pematang Siantar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri besi penambat rel sebanyak tiga kali dalam sebulan terakhir.
Ia juga menjual besi-besi tersebut ke pengepul barang bekas dengan harga murah, sekitar Rp15.000 per kilogram.
Total kerugian yang ditimbulkan dari pencurian tersebut ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Namun yang paling mengkhawatirkan adalah risiko kecelakaan kereta api akibat berkurangnya kekuatan pengikat rel.
Besi penambat rel berfungsi sangat vital untuk menjaga stabilitas dan keamanan rel dalam menahan beban kereta.
Jika jumlahnya berkurang secara signifikan, maka bisa menyebabkan amblesnya bantalan rel, bahkan tergelincirnya kereta.
Pihak PT KAI Divre I Sumut menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan yang membahayakan nyawa banyak orang ini.
“Ini bukan hanya pencurian biasa, ini sudah termasuk tindakan yang bisa dikategorikan sebagai sabotase transportasi publik,” kata Humas PT KAI.
PT KAI juga menyatakan akan memperketat patroli dan menambah pengamanan di titik-titik rawan pencurian rel.
Di sisi lain, Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat.