, ,

Pimpinan DPR Ralat Angka Tunjangan Berasnya: Bukan Rp12 Juta tapi Rp200.000

oleh -557 Dilihat
RAPAT PARIPURNA DPR - Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kanan) didampingi Saan Mustopa (tengah) menerima berkas pandangan fraksi dari Anggota DPR Fraksi Gerindra Danang (kiri) pada Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan penetapan keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pematangsiantar – Pimpinan DPR Ralat Ramai di kalangan publik: muncul klaim bahwa tunjangan beras anggota DPR mencapai Rp 12 juta per bulan, memicu sorotan tajam Isu ini semakin menguat ketika dikaitkan dengan ini

Namun, Wakil Ketua DPR Adies Kadir memberi penjelasan: itu adalah kesalahan informasi.

Pimpinan DPR Ralat
Pimpinan DPR Ralat

Baca Juga : Sebuah Kehidupan Keluarga yang Berantakan Pasangan Ini Sering Pindah dan Kerap Bertengkar

Tunjangan beras anggota DPR sebenarnya hanya Rp 200.000 per bulan, bukan Rp 12 juta seperti yang beredar.

Angka Rp 12 juta sebelumnya berasal dari pernyataannya tentang penyesuaian tunjangan beras dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta—yang ternyata merujuk pada angka total satu paket tunjangan, bukan nilai tunjangan beras tunggal

Ia menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik selama 15–20 tahun terakhir.

Menjelaskan rincian, gaji pokok masih kecil—sekitar Rp 4,2 juta—sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti jabatan, komunikasi, pengawasan, listrik, hingga transport.

Soal tunjangan beras, risalah DPR menyebut angka Rp 198.000 per bulan untuk kebutuhan keluarga—sekitar Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa).

Tak ada unsur sengaja menyesatkan—Adies menyebut angka Rp 12 juta hanyalah “tunjangan beras dan dari sedikit kenaikan”, tanpa menjelaskan detail angka sederhana.

Koreksinya tegas: dari catatan resmi DPR, tunjangan beras itu sangat kecil dan jauh dari angka sensational yang beredar.

Pada kondisi ekonomi memanas, DPR mengakui adanya penyesuaian di beberapa komponen tunjangan—seperti perumahan, BBM, dan komunikasi.

Tunjangan perumahan menjadi sorotan besar: sebagai pengganti rumah dinas, diberikan sekitar Rp 50 juta per bulan.

Muncul wacana bahwa Menkeu “kasihan” sehingga menaikkan tunjangan sebagai kompensasi wajar terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, tunjangan-tunjangan tersebut tidak terkait langsung dengan gaji pokok—yang tetap stagnan secara resmi.

Total take-home pay anggota DPR, di luar tunjangan perumahan, diperkirakan mencapai Rp 69–70 juta per bulan.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.