Polres Pematangsiantar Ungkap 12 Kasus Pencurian, Penadahan, dan Narkotika dalam Operasi Kancil Toba 2025
Jeritan Pematangsiantar – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, termasuk pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor (ranmor), serta peredaran narkotika. Kegiatan ini berlangsung di lapangan apel Mapolres Pematangsiantar pada Rabu (29/10/2025) pagi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Budiono S., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., serta sejumlah pejabat utama Polres dan awak media lokal.
Ungkap 12 Kasus Pencurian dan Penadahan
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa selama Operasi Kancil Toba 2025 yang digelar sejak 1 hingga 28 Oktober 2025, Satuan Reskrim bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan ranmor.
Sebanyak 13 tersangka laki-laki dewasa berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Mayoritas aksi kejahatan dilakukan di area permukiman dan jalan umum, yang kerap menjadi sasaran pelaku karena dianggap rawan.
“Waktu kejadian paling sering terjadi pada pagi hari sebanyak tiga kasus, siang satu kasus, dan malam hari empat kasus,” jelas AKBP Sah Udur. Ia menambahkan bahwa pola kejahatan tersebut sebagian besar dilakukan dengan modus mengincar kendaraan yang diparkir di tempat terbuka atau rumah warga yang sepi.
Barang Bukti Disita
Polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan atau hasil kejahatan, antara lain:
-
7 unit sepeda motor
-
3 BPKB dan 2 STNK
-
2 kunci motor
-
1 kaus dan 1 jaket
-
2 plat kendaraan
-
1 unit HP Vivo Y12 beserta perlengkapannya
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kasus para tersangka di persidangan nanti.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal sesuai perbuatannya:
-
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara)
-
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman 4 tahun penjara)
-
Pasal 480 KUHP tentang penadahan (ancaman 4 tahun penjara)
Kapolres menegaskan bahwa khusus kasus curanmor, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kancil Toba 2025. “Para tersangka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menurunkan angka kriminalitas di Kota Pematangsiantar,” tegas AKBP Sah Udur.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, selalu mengunci kendaraan, dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kegiatan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas tindak kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor dan penadahan, yang selama ini menjadi perhatian utama masyarakat kota.
