Jeritan Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis penjual narkotika jenis sabu, BRR (51), di Jalan Pamatang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, pada Kamis (26/6/2025) pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan patroli dan pengintaian di lokasi. Tim menemukan BRR sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4437 TAR berwarna hitam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram yang dijatuhkan tersangka dari tangan kirinya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp20.000 dari tersangka.
“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di atas tanah setelah tersangka menjatuhkannya. BRR mengaku sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial U. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap U hingga saat ini belum berhasil,” ujar Pardede, Sabtu (28/6/2025).
Dari keterangan petugas, BRR merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait kepemilikan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Pematangsiantar. Penangkapan BRR menunjukkan bahwa oknum tersebut kembali terlibat dalam peredaran narkoba meski telah menjalani hukuman sebelumnya.
Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah rawan peredaran narkotika. Petugas juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan aktif melaporkan hal-hal mencurigakan. Penangkapan BRR juga menjadi peringatan bagi residivis lainnya bahwa hukum tetap ditegakkan,” tambah Pardede.
Proses penyidikan terhadap BRR terus berjalan, dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa menjerat tersangka dengan hukuman penjara hingga 12 tahun, tergantung berat dan jenis barang bukti yang dimiliki.
Selain itu, petugas Satresnarkoba juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jaringan BRR, termasuk upaya pengembangan untuk menangkap oknum berinisial U yang diduga sebagai pemasok narkoba. Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkoba, termasuk bandar dan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
Penangkapan BRR mendapat perhatian warga setempat, yang menilai langkah polisi sebagai upaya nyata dalam memberantas narkoba di Pematangsiantar. Beberapa warga mengaku merasa lebih aman karena pihak kepolisian aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengedar narkoba di wilayah mereka.




