Pematangsiantar – Satgas Karhutla Setelah bertugas selama beberapa tahun mengawal penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, Satuan Tugas Karhutla bentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akhirnya resmi dibubarkan.
Keputusan ini diumumkan secara resmi pada pertengahan Oktober 2025 dan sontak memicu pertanyaan: Kenapa sekarang? Apa tugasnya sudah selesai, atau justru makin berat?
Dibentuk untuk Darurat, Dibubarkan Saat Masih Rawan?
Satgas Karhutla dibentuk pada 2020 silam sebagai respons atas lonjakan kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan yang saat itu menyebabkan kabut asap lintas negara. Tugasnya melibatkan:
-
Koordinasi lintas lembaga (BNPB, TNI, Polri, KLHK)
-
Pemadaman darurat
-
Penegakan hukum terhadap pembakar hutan
-
Pencegahan melalui pemantauan hotspot

Baca Juga : Laut China Selatan Memanas, Kapal China Hantam Kapal Filipina
Namun dengan pembubaran ini, beban pengendalian karhutla kembali ke instansi sektoral, terutama KLHK, Pemda, dan BNPB.
Alasan Dibalik Pembubaran: Efisiensi atau Lempar Tanggung Jawab?
Juru bicara Kemenko Polhukam menyatakan, pembubaran dilakukan karena Satgas dianggap sudah “menuntaskan mandatnya” dan kini saatnya pengelolaan diserahkan ke instansi teknis secara permanen.
“Kami tak bisa terus bergantung pada satgas darurat. Pemerintah daerah harus lebih siap menghadapi karhutla secara mandiri,” ujar pejabat Kemenko Polhukam.
Namun para pengamat kebijakan lingkungan punya pandangan lain.
“Masalah karhutla itu sistemik, bukan insidental. Kalau Satgas dibubarkan tanpa peningkatan kapasitas daerah dan penegakan hukum, bisa jadi ini langkah mundur,” kata Dwi Sawung dari Walhi.
Apa Dampaknya?
-
Koordinasi Antarlembaga Bisa Melemah
Tanpa satgas pusat, potensi tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab bisa muncul lagi, terutama di masa krisis. -
Respon Cepat Terancam Melambat
Satgas selama ini jadi penghubung cepat antara TNI, Polri, dan BNPB dalam pemadaman. Tanpanya, birokrasi bisa memperlambat aksi. -
Penegakan Hukum Bisa Melemah
Salah satu fungsi penting Satgas adalah mendorong penindakan tegas pada korporasi pembakar hutan. Kini, itu kembali ke ranah KLHK dan kepolisian daerah.
Penutup: Satgas Boleh Bubar, Tapi Apinya Jangan Kembali
Membubarkan satuan tugas memang sah secara administratif. Tapi yang lebih penting adalah: apakah tugasnya sudah benar-benar selesai?
Indonesia masih rawan karhutla setiap musim kemarau. Ketika struktur penanganan dibongkar, tanpa dibarengi penguatan kapasitas di daerah, maka yang terjadi bisa lebih dari sekadar kebakaran hutan — melainkan kebakaran tanggung jawab.



