Pematangsiantar – Terbukti Membunuh Mutia Kasus pembunuhan terhadap Mutia, seorang perempuan muda asal Jakarta, akhirnya memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa utama, Joe Pratama (27), yang sebelumnya menjalin hubungan dengan korban, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Kamis (7/8), JPU menyatakan bahwa Joe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Mutia ditemukan tewas di sebuah kamar apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, pada April lalu dengan luka bekas cekikan dan memar di tubuhnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul dan sesak napas akibat jeratan di leher.

Baca Juga : Pemkot Pematangsiantar bahas dampak dibukanya Tol Simpang Panei
JPU menyebut, Joe telah merencanakan pembunuhan itu karena cemburu dan kecewa setelah mengetahui korban ingin mengakhiri hubungan mereka.
Dalam dakwaan, Joe sempat membeli tali plastik dan sarung tangan sehari sebelum kejadian.
Rekaman CCTV apartemen juga menunjukkan Joe keluar masuk unit korban pada malam hari saat Mutia diperkirakan meninggal.
Tuntutan 16 tahun penjara diajukan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah merampas nyawa korban dengan cara yang tidak manusiawi. Kami menilai tidak ada alasan yang meringankan selain pengakuan di persidangan,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Selain Joe, kasus ini juga menyeret dua anggota Polri berinisial Briptu RZ dan Bripka MA yang diduga menghalangi proses penyidikan.
Keduanya dituntut 5 tahun penjara karena terbukti menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan palsu demi melindungi Joe.
Jaksa menyebut bahwa Briptu RZ adalah kerabat dekat Joe dan sempat membantu menyembunyikan ponsel korban.
Sedangkan Bripka MA diduga memberi akses ke Joe untuk menghapus data CCTV dari server apartemen.
Dalam persidangan, baik RZ maupun MA mengaku khilaf dan hanya ingin membantu “sahabat yang sedang panik”.
Namun, ini hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencoreng institusi Polri dan merugikan proses penegakan hukum.